Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana memecat Wayan Sulasmi, salah seorang relawan demokrasi, karena dianggap tidak netral, berkaitan dengan pemasangan baliho caleg yang berdempetan dengan pagar rumahnya.

Namun, pemecatan tersebut tidak bisa diterima Sulasmi, karena merasa dirinya tidak bersalah, dan balik menuding KPU sewenang-wenang.

"Saya tahu ada baliho saat sudah terpasang, selain itu posisinya diluar pagar pekarangan saya, sehingga saya juga tidak berhak untuk menurunkannya," katanya, di Negara, Minggu.

Ia mengaku, sudah melaporkan pemasangan baliho tersebut ke institusi berwenang, dan hanya bisa menunggu penertiban yang dilakukan tim.

"Kalau saya sendiri yang menurunkannya, pasti akan disalahkan juga, karena wewenangnya ada pada Satpol PP, setelah mendapatkan rekomendasi Panwaslu dan permohonan dari KPU," ujarnya.

Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian Sulasmi ini sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

"Kami sudah melakukan rapat pleno membahas ini, dan hasilnya yang bersangkutan diberhentikan karena dianggap tidak netral," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014