Negara (Antara Bali) - Komisi B DPRD Jembrana, menyerahkan pemutihan aset pabrik pengolahan air laut menjadi air minum Megumi kepada eksekutif, namun menyarankan untuk konsultasi dulu dengan BPK.
"Soal pemutihan itu merupakan wewenang eksekutif yaitu bupati. Tapi saran kami, kaji dulu dasar-dasar hukumnya, termasuk melakukan konsultasi dengan BPK," kata Ketua Komisi B, DPRD Jembrana, Nyoman S Kusumayasa, Kamis.
Karena itu, menurutnya, jika menginginkan pemutihan, Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana, harusnya menyampaikan permohonan kepada bupati.
"Sepanjang aturan hukumnya terpenuhi, kami sebenarnya tidak masalah dengan pemutihan aset tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Perusda Jembrana, I Wayan Wasa mengatakan, karena usulan Ranperda Penyertaan Modal yang terkait aset tersebut ditolak Komisi B, jalan satu-satunya untuk mengatasi masalah aset Megumi adalah dengan melakukan pemutihan.
"Kalau tidak dilakukan, aset tersebut akan terus menjadi temuan BPK, juga membebani neraca keuangan kami," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014