Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa kasus korupsi dana perencanaan proyek PDAM Kabupaten Gianyar, Bali, yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,6 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014