Negara (Antara Bali) - Semua parpol dan caleg di Kabupaten Jembrana melakukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye, sesuai temuan dari Panwaslu setempat.

"Temuan kami, semua parpol maupun caleg, melakukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye. Bahkan kuantitasnya hampir merata," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Selasa.

Data terbaru, menurutnya, setelah berkali-kali dilakukan penertiban, masih ditemukan 951 pelanggaran pemasangan atribut baik bendera, spanduk maupun baliho.

"Pelanggaran paling banyak terjadi di Kecamatan Jembrana dan Negara. Dari seluruh temuan kami, sekitar 50 persen pelanggaran terjadi di dua kecamatan tersebut," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014