Denpasar (Antara Bali) - Jaksa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas vonis bebas bandar narkoba asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Nana Juhariah.
"Kami sudah mengajukan kasasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas terdakwa Nana Juhariah," kata Jaksa Penuntut Umum Agung Jayalantara di Denpasar, Rabu.
Dalam sidang Kamis (2/1), majelis hakim PN Denpasar menyatakan bahwa terdakwa Nana Juhariah bebas dari segala tuntutan hukuman.
Padahal dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena perannya membantu bandar narkoba.
Selain itu dalam berkas terpisah, jaksa juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap terdakwa Hendra Kurniawan (43), kekasih Nana Juhariah, yang divonis 10 bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun majelis hakim tidak menjerat terdakwa dengan UU TPPU dan menjeratnya dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35/2009. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami sudah mengajukan kasasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas terdakwa Nana Juhariah," kata Jaksa Penuntut Umum Agung Jayalantara di Denpasar, Rabu.
Dalam sidang Kamis (2/1), majelis hakim PN Denpasar menyatakan bahwa terdakwa Nana Juhariah bebas dari segala tuntutan hukuman.
Padahal dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena perannya membantu bandar narkoba.
Selain itu dalam berkas terpisah, jaksa juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap terdakwa Hendra Kurniawan (43), kekasih Nana Juhariah, yang divonis 10 bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun majelis hakim tidak menjerat terdakwa dengan UU TPPU dan menjeratnya dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35/2009. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014