Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan sarana olahraga Hambalang dan proyek-proyek lain, menolak ditahan KPK karena tidak didampingi oleh pengacara.

"Tadi ada berita acara penolakan penahanan oleh tersangka AU (Anas Urbaningrum), sehingga yang bersangkutan tidak menandatangani berita acara penahanan. Tapi hal ini tidak mengganggu proses penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

KPK menahan Anas di Rumah Tahanan Jakarta Timur kelas I cabang KPK untuk 20 hari ke depan setelah datang ke gedung KPK pada pukul 13.30 WIB tanpa didampingi oleh tim pengacaranya.

"KPK menghormati hak-hak tersangka karena tidak didampingi oleh pengacara, namun penahanan tidak ada kaitan dengan didampingi atau tidak didampingi pengacara. Penahanan adalah alasan subjektifitas dan objektif penyidik," ungkap Johan.

Alasan subjektif penyidik menurut Johan adalah dikhawatirkan tersangka dapat mempengaruhi proses penyidikan atau dikhawatirkan dapat melarikan diri atau bisa menghilangkan bukti-bukti, sedangkan alasan objektif adalah perkara tersebut dapat dituntut untuk lebih dari lima tahun penjara.

Anas rencananya akan menempati sel yang sebelumnya ditempati oleh mantan Bupati Buol Amran Batalipu. "Saudara AU ditempatkan di bawah, ada sel tersendiri yang agak pojok ke kanan di bawah," jelas Johan.

Anas dikondisikan untuk tidak berhubungan dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang juga sudah ditahan di rutan KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang. (M038)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014