Mangupura (Antara Bali) - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda pemilihan wakil bupati, Rabu, terancam batal karena jumlah anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai dengan tata tertib, anggota Dewan yang hadir harus memenuhi kuorum 3/4 dari jumlah anggota keseluruhan," kata Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat memimpin sidang paripurna itu.
Hingga pukul 10.45 Wita, jumlah anggota Dewan yang hadir hanya 26 orang, sedangkan jumlah keseluruhan anggota sebanyak 40 orang. "Sesuai dengan tata tertib, sidang paripurna kami tunda satu jam," kata Giri Prasta. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sesuai dengan tata tertib, anggota Dewan yang hadir harus memenuhi kuorum 3/4 dari jumlah anggota keseluruhan," kata Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat memimpin sidang paripurna itu.
Hingga pukul 10.45 Wita, jumlah anggota Dewan yang hadir hanya 26 orang, sedangkan jumlah keseluruhan anggota sebanyak 40 orang. "Sesuai dengan tata tertib, sidang paripurna kami tunda satu jam," kata Giri Prasta. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014