Singaraja (Antara Bali) - Polisi akan memanggil paksa Kepala Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Bali, Putu Wibawa, yang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar pengurusan sertifikat lahan melalui Program Nasional Agraria (Prona).

"Rencananya berkas perkara ini akan kami limpahkan ke kejaksaan, Rabu (8/1). Kalau tersangka tidak mau hadir, akan kami panggil paksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana TJ, di Singaraja, Senin.

Menurut dia, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan yang kedua kalinya karena sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Singaraja memerintahkan polisi melengkapi berkas.

Sementara itu, aksi mogok kerja perangkat Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, sejak Selasa (31/12) masih berlangsung sampai sekarang.

Mogok kerja itu dilakukan sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka yang baru dilantik sebagai Kepala Desa Sumberkima untuk periode keduanya. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014