Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menyatakan bahwa pemberian sanksi kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka kasus korupsi menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami masih mengunggu proses hukum di KPK. Kalau KPK cepat, kami akan segera tindak. Kami tidak mau mendahului saja," ucapnya ditemui di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, apabila ada peningkatan status terhadap kader partai beringin itu, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa penonaktifan Atut sebagai kadernya.
Agung juga akan mempertimbangkan kepada partainya untuk memberikan usulan penonaktifan kepada gubernur wanita pertama di provinsi yang terletak paling barat Pulau Jawa itu apabila dinilai mengganggu roda pemerintahan di provinsi tersebut.
"Sepanjang memandang mengganggu jalannya pemerintahan bisa dipertimbangkan usulan itu (nonaktif). Kalau tidak mengganggu, kami tunggu sampai pada status yang mengharuskan dia (Atut) sampai non-aktif," katanya. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami masih mengunggu proses hukum di KPK. Kalau KPK cepat, kami akan segera tindak. Kami tidak mau mendahului saja," ucapnya ditemui di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, apabila ada peningkatan status terhadap kader partai beringin itu, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa penonaktifan Atut sebagai kadernya.
Agung juga akan mempertimbangkan kepada partainya untuk memberikan usulan penonaktifan kepada gubernur wanita pertama di provinsi yang terletak paling barat Pulau Jawa itu apabila dinilai mengganggu roda pemerintahan di provinsi tersebut.
"Sepanjang memandang mengganggu jalannya pemerintahan bisa dipertimbangkan usulan itu (nonaktif). Kalau tidak mengganggu, kami tunggu sampai pada status yang mengharuskan dia (Atut) sampai non-aktif," katanya. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014