Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencatat empat partai politik peserta Pemilu 2014 di provinsi ini belum menyerahkan laporan rekening khusus dana kampanye.
"Memang belum semua parpol yang mengumpulkan rekening khusus, batas akhir penyerahan itu 2 Maret 2014. Hari ini yang wajib diserahkan parpol adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama sudah kesemuanya (12 parpol) yang menyerahkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan pada hari ini.
KPU Bali sendiri memberikan batas waktu hingga pukul 16.30 Wita kepada parpol untuk menyerahkan laporan penerimaan maupun rekening khusus dana kampanye.
Sedangkan untuk rekening khusus dana kampanye, ada empat parpol yang belum menyerahkan yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang.
Delapan parpol yang sudah menyerahkan rekening khusus yakni Partai Nasdem, PKB, PDIP, Golkar, Demokrat, PPP, Hanura, dan PKPI.
"Untuk sanksi yang terlambat menyetorkan laporan periode pertama ini memang tidak ada. Dari acuan surat edaran yang diberikan KPU Pusat, kami hanya akan memberikan catatan atau keterangan bahwa parpol tersebut terlambat menyampaikan laporan," katanya.
Ia menambahkan, kecuali hingga 2 Maret 2014 pengurus parpol tidak juga menyampaikan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye, maka parpol bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.
"Kami mengimbau ke depannya para peserta pemilu baik parpol, calon anggota legislatif dan calon anggota DPR agar selalu menaati tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan," ujar Raka Sandi. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Memang belum semua parpol yang mengumpulkan rekening khusus, batas akhir penyerahan itu 2 Maret 2014. Hari ini yang wajib diserahkan parpol adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama sudah kesemuanya (12 parpol) yang menyerahkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan pada hari ini.
KPU Bali sendiri memberikan batas waktu hingga pukul 16.30 Wita kepada parpol untuk menyerahkan laporan penerimaan maupun rekening khusus dana kampanye.
Sedangkan untuk rekening khusus dana kampanye, ada empat parpol yang belum menyerahkan yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang.
Delapan parpol yang sudah menyerahkan rekening khusus yakni Partai Nasdem, PKB, PDIP, Golkar, Demokrat, PPP, Hanura, dan PKPI.
"Untuk sanksi yang terlambat menyetorkan laporan periode pertama ini memang tidak ada. Dari acuan surat edaran yang diberikan KPU Pusat, kami hanya akan memberikan catatan atau keterangan bahwa parpol tersebut terlambat menyampaikan laporan," katanya.
Ia menambahkan, kecuali hingga 2 Maret 2014 pengurus parpol tidak juga menyampaikan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye, maka parpol bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.
"Kami mengimbau ke depannya para peserta pemilu baik parpol, calon anggota legislatif dan calon anggota DPR agar selalu menaati tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan," ujar Raka Sandi. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013