Jakarta (Antara Bali) - PDI Perjuangan mencatat ada beberapa peristiwa hukum yang mengkhawatirkan selama 2013 dan puncaknya adalah tertangkapnya Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Puncak dari proses penegakan hukum yang terjadi di Indonesia selama 2013 ini adalah tertangkapnya Akil Mochtar," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan, dalam keterangan tertulis Catatan Akhir Tahun Bidang Hukum dan HAM 2013 DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Senin.
Tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK tidak dapat dibayangkan sebelumnya, kata Trimedya. Penangkapan Akil Mochtar adalah prestasi spektakuler dari KPK. Bahkan penangkapan itu baru pertama kali di dunia.
Menurut Trimedya ada beberapa poin catatan hukum lainnya di tahun 2013.
Pertama tragedi putusan MK atas sengketa Pilkada Bali dimana MK membuat putusan yang tidak berdasar pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
"Kami mempermasalahkan putusan MK ini bukan karena semata calon PDI Perjuangan kalah. Tetapi karena merupakan skandal hukum dalam kehidupan demokrasi," katanya.
Dalam putusan MK No 62/PHPU.D-XI/2013 tentang Keberatan Atas Hasil Pilkada Bali, pada pokoknya MK membolehkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda merupakan putusan yang menabrak UUD 1945 dan UU Pemilu.
Terkait dengan kasus korupsi, tahun 2013 ada peningkatan dalam hal pemberantasan korupsi, dimana pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya terjadi di wilayah legisaltif, tetapi juga di eksekutif dan yudikatif serta institusi lain.
Dari segi upaya mewujdukan "good governance", upaya pemberantasan korupsi belum menunjukan angka yang memadai. Transparency International (TI) menyatakan bahwa "Corruption Perception Index" atau indeks tingkat persepsi publik terhadap korupsi secara global pada 2013, Indonesia mendapatkan skor sebersar 32 poin dan menempati peringkat ke 114.
Pada 2012, Indonesia menempati peringkat 118 dari 176 negara, meski memiliki poin yang sama 32. Indonesia masih kalah dengan sejumlah negara miskin, yaitu Ethiopia dan Tanzania dengan nilai 33. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Puncak dari proses penegakan hukum yang terjadi di Indonesia selama 2013 ini adalah tertangkapnya Akil Mochtar," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan, dalam keterangan tertulis Catatan Akhir Tahun Bidang Hukum dan HAM 2013 DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Senin.
Tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK tidak dapat dibayangkan sebelumnya, kata Trimedya. Penangkapan Akil Mochtar adalah prestasi spektakuler dari KPK. Bahkan penangkapan itu baru pertama kali di dunia.
Menurut Trimedya ada beberapa poin catatan hukum lainnya di tahun 2013.
Pertama tragedi putusan MK atas sengketa Pilkada Bali dimana MK membuat putusan yang tidak berdasar pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
"Kami mempermasalahkan putusan MK ini bukan karena semata calon PDI Perjuangan kalah. Tetapi karena merupakan skandal hukum dalam kehidupan demokrasi," katanya.
Dalam putusan MK No 62/PHPU.D-XI/2013 tentang Keberatan Atas Hasil Pilkada Bali, pada pokoknya MK membolehkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda merupakan putusan yang menabrak UUD 1945 dan UU Pemilu.
Terkait dengan kasus korupsi, tahun 2013 ada peningkatan dalam hal pemberantasan korupsi, dimana pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya terjadi di wilayah legisaltif, tetapi juga di eksekutif dan yudikatif serta institusi lain.
Dari segi upaya mewujdukan "good governance", upaya pemberantasan korupsi belum menunjukan angka yang memadai. Transparency International (TI) menyatakan bahwa "Corruption Perception Index" atau indeks tingkat persepsi publik terhadap korupsi secara global pada 2013, Indonesia mendapatkan skor sebersar 32 poin dan menempati peringkat ke 114.
Pada 2012, Indonesia menempati peringkat 118 dari 176 negara, meski memiliki poin yang sama 32. Indonesia masih kalah dengan sejumlah negara miskin, yaitu Ethiopia dan Tanzania dengan nilai 33. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013