Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum batal membacakan tuntutan untuk terdakwa perkara korupsi dana perencanaan proyek dan tunjangan pegawai harian PDAM Kabupaten Gianyar, Bali, senilai Rp2,6 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Hendrian Rahadi, beralasan tidak siap membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PDAM Gianyar karena masih dalam proses penyusunan.

"Berkas tuntutan masih belum selesai diedit," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi.

Hasoloan pun menyayangkan sikap JPU. "Ini kan menjelang Natal dan Tahun Baru. Jadi banyak hari libur," katanya.

Ia memerintahkan JPU sesegera mungkin menyiapkan berkas tuntutan tersebut agar proses persidangan selesai tepat waktu. Sidang pun ditunda pada 19 Desember 2013.

Terdakwa lain dari jajaran direksi PDAM Gianyar, seperti Nyoman Nuka (Direktur Teknik) dan Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum) juga akan menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama dengan terdakwa Dewa Putu Djati dengan berkas berbeda.

"Untuk dua terdakwa lainya akan kami akan bacakan tuntutan pada Kamis (19/12) besok," ujar JPU Fajar Said di Tipikor Denpasar.

Kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar untuk perencanaan proyek mata air Geroh dan Bayad serta tunjangan pegawai harian di PDAM itu juga sempat menghadirkan mantan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013