Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penyelundupan 98 imigran gelap asal Iran meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang di PN Denpasar, Senin, terdakwa Rifqi Bakhtiar melalui penasihat hukumnya, Gaspar, mengemukakan alasan bahwa dirinya bukan pelaku utama penyelundupan imigran tujuan Australia dari Pelabuhan Benoa, Denpasar.

"Oleh karena itu, kami minta keringanan hukuman terhadap klien kami," katanya membacakan nota pembelaan dalam sidang tersebut.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga tahun kurungan penjara.

Dalam kesempatan itu, Gapar menilai tuntutan JPU terlalu berat dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kliennya, di antaranya dua kali membantu pengungkapan kasus yang sama, namun sampai sekarang pelaku utamanya belum juga tertangkap.

"Selama persidangan klien kami terdakwa tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun hal ini tidak menjadi pertimbangan JPU," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya JPU menyebutkan barang bukti yang sudah disita berupa satu unit kapal layar, dua unit aki, dua telepon seluler, satu unit kompas, peta, karpet, dan beberapa bahan makanan pokok.

Terungkap bahwa terdakwa dijanjikan menerima komisi sebesar Rp50 juta dari Abah yang sampai sekarang masih buron. Dari komisi yang dijanjikan, terdakwa baru menerima Rp12 juta.

Kemudian terdakwa meminta bantuan Budi Miran dan Iskandar Ika mengantar 98 imigran gelap menuju Australia dengan menumpang perahu. Budi dan Iskandar yang berstatus sebagai saksi menerima upah Rp80 juta.

Akhirnya kedua saksi itu mengangkut 98 imigran gelap dari Desa Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, menuju Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Di pelabuhan itu telah disiapkan satu unit kapal motor.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013