Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, mengusulkan narapidana kasus narkoba dari Australia, Schapelle Leigh Corby mendapatkan remisi Natal sebanyak dua bulan.
     
"Kami ajukan dua bulan remisi kepada Corby," kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, Farid Junaedi, Jumat.
     
Menurut dia, keputusan remisi tersebut belum final karena harus menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta setelah diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
     
"Pengajuannya belum disetujui karena masih menunggu proses," ucapnya. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013