Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghentikan proses persidangan perkara perusakan motor setelah pelaku dan korban bersedia damai.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono di PN Denpasar, Rabu, pelaku Dewa Bagus Putu Balik (47) bersedia menandatangani surat perdamaian dengan korban Ketut Berut (38).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya meminta terdakwa dan korban untuk berdamai.

"Saya bersedia damai karena terdakwa sudah membayar uang pengganti kerusakan motor sebesar Rp3 juta," kata Ketut Berut menanggapi permintaan JPU.

Peristiwa itu terjadi karena terdakwa tidak terima saat dicurangi dalam arena sabung ayam. Saksi korban mengikat taji pada ayam milik terdakwa terlalu keras sehingga mengakibatkan kalah taruhan sebesar Rp1 juta.

Kemudian saat sabung ayam digelar kembali di Jalan Ratna, Denpasar Timur, pada 28 September 2013 pukul 17.30 Wita terdakwa mencari korban.

Terdakwa tiba-tiba membabi buta merusak motor korban Suzuki Spin nomor polisi DK-3124-DW di arena perjudian sabung itu. Motor tersebut jadi sasaran amuk terdakwa karena korban melarikan diri. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013