Gianyar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali mendesak DPRD Kabupaten Gianyar mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Raperda ini sangat penting disahkan menjadi perda karena selain meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat juga mewujudkan Kabupaten Gianyar sebagai kota yang sehat," kata Sekretaris LPA Provinsi Bali, Titik Suhariyati, saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Gianyar, Senin.

Manajer Jaringan Pengendalian Tembakau itu juga menganggap bahwa perda itu juga bisa menghindarkan anak-anak dari asap rokok.

"Untuk itu, kami mendukung sepenuhnya DPRD Gianyar untuk segera menyelesaikan pembahasan raperda ini," kata Titik.

Selain Provinsi Bali, Perda KTR sudah diberlakukan di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar.

"Kabupaten Gianyar merupakan sasaran berikutnya yang diharapkan segera menetapkan Perda KTR," ujarnya.

Pihaknya menyatakan kesiapannya mengawal setiap pembahasan Ranperda KTR di legislatif.

Menurut dia, biasanya pembahasan perda itu terganjal di Badan Legislasi sehingga pihaknya sangat berharap agar selalu dilibatkan dalam setiap pembahasan.

"Malah, kami berharap Banleg DPRD Gianyar menjadikan pembahasan sebagai prioritas dengan membentuk pansus," kata Titik.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Gianyar, Nyoman Arjawa, merencanakan pembahasan Raperda KTR itu mulai Januari 2014 dengan melalui pembentukan panitia khusus.

"Pansus akan membahas strategi untuk mendorong percepatan Perda KTR sekaligus lokasi yang ditetapkan sebagai KTR," ujarnya.

Arjawa berharap Pemerintah Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk mengurangi izin pemasangan iklan rokok. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013