Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana menelusuri laporan soal caleg, yang masih berstatus sebagai pegawai Perusahaan Daerah (Perusda) daerah setempat.

"Saat sudah masuk DCT, caleg bersangkutan harus berhenti, karena dengan statusnya sebagai pegawai perusda, ia mendapatkan gaji dari anggaran daerah," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Senin.

Karena itu, ia mengatakan, pihaknya akan mendatangi dan bertanya kepada Direktur Perusda Jembrana, I Wayan Wasa, terkait status caleg untuk DPRD provinsi ini.

Sebelumnya Direktur Perusda Jembrana, I Wayan Wasa saat dikonfirmasi membenarkan, ada salah satu pegawainya yang menjadi caleg.

"Ia bertugas di Gilimanuk, dan hingga masuk DCT belum mengundurkan diri dari sini. Saya sendiri, tidak mau mencampuri urusan politik tersebut," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013