Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja menelusuri adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat lahan melalui fasilitas Program Agraria Nasional (Prona) di perdesaan Kabupaten Buleleng, Bali.

"Kami sudah menangkap indikasi adanya pungutan uang yang dikenakan terhadap masyarakat desa yang ingin mendapatkan sertifikat melalui Prona," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja I Wayan Suardi, Senin.

Dalam kasus itu, kejaksaan sampai saat ini baru menetapkan Kepala Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, sebagai tersangka pungli Prona berdasarkan laporan masyarakat.

Kini kejaksaan juga mengembangkan kasus itu ke desa-desa lain, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

Dalam laporan yang diterima Kejari Singaraja terungkap bahwa masyarakat Desa Bungkulan yang ingin mendapatkan sertifikat melalui Prona harus membayar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu .

Laporan kejaksaan itu juga dilengkapi dengan barang bukti berupa dua lembar kuitansi, masing-masing senilai Rp1,7 juta dan Rp4 juta.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat ini, kami akan membentuk tim untuk menelusuri proses penanganan Prona dengan pengumpulan data untuk nantinya ditingkatkan menjadi penyidikan," katanya. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013