Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menegaskan pemerintah provinsi setempat tidak ada keinginan untuk mengulur-ulur waktu pembentukan tim pengkaji 11 tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

"Kami harapkan akhir tahun ini bisa terbentuk untuk bisa menindaklanjuti polemik KSPN," katanya usai menghadiri sidang paripurna penetapan APBD Provinsi Bali 2014, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, sesungguhnya tidak ada kendala yang berarti dalam pembentukan tim tersebut. Belum selesai terbentuk karena masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. "Sekarang ini sedang proses," ucapnya.

Sudikerta menilai penetapan 11 tempat di Bali sebagai KSPN seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional sesungguhnya berdampak positif.

Namun, tambah dia, jika ternyata ada aturan terkait KSPN yang tidak sesuai dengan Perda Provinsi Bali No.16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), maka hal itu tinggal diselaraskan.

"Termasuk kekhawatiran kalau beberapa tempat yang masuk KSPN akan dibangun fasilitas pariwisata. KSPN `kan belum dilaksanakan bagaimana mungkin bisa dibangun fasilitas pariwisata," ujar Sudikerta.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika sebelumnya mengatakan pihaknya segera membentuk tim pengkajian menyikapi persoalan pro kontra KSPN.

Beberapa kalangan menyoroti Besakih, Gunung Agung, dan kawasan sekitarnya di Kabupaten Karangasem supaya dikeluarkan dari status KSPN karena dinilai dapat mengganggu nilai kesucian dan PP itu dianggap memunculkan celah terbangunnya fasilitas pariwisata di sekitar tempat suci.

Pastika dalam sebuah sarasehan dengan berbagai tokoh masyarakat pada 5 November 2013 bahkan mengeluarkan usulan larangan bagi wisatawan untuk mengunjungi pura dalam kurun lima tahun ke depan sebagai respons atas pro dan kontra penetapan KSPN.

Mantan Kapolda Bali itu menyayangkan adanya informasi keliru di media yang memosisikan dirinya seolah-olah akan merusak kawasan suci akibat penetapan status KSPN. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013