Denpasar (Antara Bali) - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali Putu Armaya mengatakan pihaknya menerima relatif banyak pengaduan dari konsumen terkait dengan pembelian properti yang tidak sesuai dengan brosur yang diiklankan oleh pengembang.

"Hingga bulan ini sudah 15 surat pengaduan mengenai properti yang kami terima. Konsumen mengadukan terkait dengan kualitas bangunan," katanya di Denpasar, Kamis.

Selain itu, kata dia, banyak pengembang tidak bertanggung jawab dan tak memperhatikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta kawasan tebing.

Ia mengatakan bahwa beberapa pengembang yang tidak bertanggung jawab mengenai fasos dan fasum. Terkadang pengembang tidak memberi tahu informasi ke konsumen sesuai dengan undang-undang konsumen daerah mana saja yang dijadikan fasos dan fasum.

Armaya lebih lanjut mengatakan, selain itu konsumen juga mengeluhkan mengenai brosur yang tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

"Ketika konsumen membeli rumah ternyata setelah dibeli tidak sesuai dengan brosur yang diiklankan itu. Keluhan seperti ini kami akan fasilitasi di Bali, tidak hanya pengaduan masalah kualitas bangunan perumahan, tetapi juga masalah kualitas properti hotel atau kondotel yang saat ini mulai digemari para investor," kata Armaya yang juga mantan pengurus DPD KNPI Bali itu. (I020/ADT)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013