Mangupura (Antara Bali) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Badung, Bali, mendukung rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Kebutuhan angkutan untuk melayani masyarakat semakin meningkat sejalan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi saat ini. Kondisi tersebut, tentu membutuhkan regulasi guna memenuhi rasa aman, nyaman, dan menjamin keselamatan masyarakat setempat," kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Badung I Wayan Tana di Mangupura, Kamis.

Menurut dia, dalam raperda itu sudah tertuang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan baik barang maupun orang, rute, tarif perusahaan yang bergerak dibidang angkutan.

Selain itu, sanksi tegas juga telah diatur dengan berbagai proses dan prosedur yang cukup luas. (M038)
 

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013