Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja menemukan bukti adanya korupsi tunjangan profesi guru di Kabupaten Buleleng, Bali, yang merugikan keuangan negara senilai Rp124 juta setelah memeriksa sejumlah saksi.

"Dari keterangan saksi-saksi, setidaknya kami sudah menemukan dua alat bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja Wayan Suardi, Kamis.

Sebelumnya, Kejari telah memeriksa mantan Bendahara Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan Buleleng Cening Arca. "Dia juga akan kami periksa lagi, Senin (18/11) depan," ujarnya.

Kejari juga telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Manuada dan Kepala UPP Kecamatan Buleleng Gede Wardana serta juru bayar di UPP tersebut.

"Dari situ kami melihat kasus ini makin menemukan titik terang sehingga sudah patut dinaikkan status kasus ini menjadi penyidikan," kata Wayan Suardi.

Namun sejauh ini Kejari Singaraja masih belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana tunjang profesi guru itu. Wayan Suardi juga mengatakan bahwa pihaknya tidak buru-buru menetapkan tersangka sebelum melakukan gelar perkara. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013