Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Bali meminta KPU kabupaten/kota segera melengkapi nomor induk kependudukan invalid yang ditemukan pada daftar pemilih tetap melalui pemantapan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing.

"Kami minta KPU kabupaten/kota lebih awal menyampaikan DPT yang berisi NIK invalid itu ke Disdukcapil dan Panswaslu sehingga ada cukup waktu untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela rapat koordinasi dengan kabupaten/kota terkait DPT invalid di Denpasar, Rabu.

Ia mengemukakan memang berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 756/KPU/XI/2013 perihal perbaikan NIK invalid sudah ditentukan waktu penyerahan daftar pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dari KPU kabupaten/kota ke Disdukcapil pada 22-23 November 2013, namun akan lebih baik jika disampaikan lebih cepat karena data awalnya sudah ada. NIK invalid di Bali ditemukan sebanyak 11.006.

"Siapa tahu dengan penyandingan data itu nanti ada yang NIK-nya bisa ditemukan di sana. Jika sudah ditemukan sehingga bisa dilengkapi dan disinkronkan dengan temuan saat verifikasi faktual yang dilakukan panitia pemungutan suara (PPS)," ucapnya.

Proses verifikasi faktual terhadap DPT dengan NIK invalid di Bali dihimpun dari PPS, kemudian disampaikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) barulah ke KPU kabupaten/kota untuk dikordinasikan lebih lanjut dengan Disdukcapil kabupaten/kota. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013