Mangupura (Antara Bali) - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara mengingatkan pentingnya penataan rumah kos melalui regulasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan.

"Badung merupakan daerah pariwisata sehingga menjadi tujuan tenga kerja, baik luar negeri maupun domestik," ujarnya di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Menurut dia, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan rumah kos harus dibuatkan aturan tentang pengelolaan rumah kos sehingga pengelola lebih mawas diri menghindari oknum-oknum yang akan menyalahgunakan rumah tersebut.

"Jangan sampai rumah kos dijadikan persembunyian para teroris atau sarang narkoba, tempat prostitusi, maupun orang yang tidak jelas identitasnya," ujarnya.

Puspa Negara yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Badung menilai, pengelola rumah kos juga harus mewas diri dari warga negara asing yang hendak menyalahgunkan rumah itu sebagai tempat domisilinya karena orang asing yang ingin tingggal di Indonesia harus memenuhi syarat sesuaui aturan yang berlaku.

Keberadaan rumah kos sudah saatnya untuk dapat ditata dan terdaftar serta memiliki izin resmi sebagai tempat kos untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna dan pemilik rumah kos tersebut.

Badung merupakan daerah tujuan pariwisata sehingga masalah keamanan menjadi hal yang utama dan terpenting untuk mendukung perkembangan pariwisata di daerah itu.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Badung Ajung Komisaris Besar Komang Suartana mememinta kepada Pemkab Badung untuk mendata semua rumah sewaan yang ada di wilayahnya untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan rumah sebagai tempat terlarang.

"Pedataan itu dilakukan untuk mencipatakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang berlibur ke Bali," ucapnya. (WRA) 

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013