Mangupura (Antara Bali) - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Made Dharma membuka kesempatan kepada perusahan yang ingin melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 yang telah ditetapkan pada Senin (11/11).
"Jika perusahan mengalami kendala atau permasalahan keuangan di internal persuhaan tersebut, maka dia berhak mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK yang telah ditetapkan dengan mengajukan permohonan disertai alasan yang jelas," ujarnya di Mangupura, Selasa.
Berdasarkan hasil sidang bahwa Dewan Pengupahan Badung telah menetapkan UMK tahun 2014 sebesar Rp1.728.000 atau lebih besar dibandingkan UMK tahun 2013 yang sebesar Rp1.401.000. Angka itu lebih besar dibandingkan keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang meminta Rp1.665.000.
Menurut dia, melihat angka UMK yang mengalami peningkatan itu, maka perusahaan yang mengalami masalah internal berhak mengajukan penangguhan sesuai dengan prosedur yang ada.
Setelah mengajukan penangguhan, maka dewan pengawas akan melakukan survei dan monitoring langsung ke lapangan untuk membuktikan alasan yang diajukan perusahaan tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penipuan terhadap publik dan tenaga kerjanya.
Politikus Fraksi Nurani Marhaen (Gabungan) itu berharap penetapan UMK itu memberikan kesejahteraan yang lebih terhadap masyarakat setempat.
Dengan peningkatan UMK ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas kerja setiap tenaga kerja untuk meningkatkan penghasilan perusahan tempatnya bekerja.
"Jangan hanya menuntut haknya saja, tetapi harus diiring dengan peningkatan kualitas kerjanya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali cabang Badung I Wayan Suyasa mengatakan, legowo menerima keputusan dewan pengupahan tersebut.
Dia mengapresiasi UMK Badung 2014 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.728.000. "Angka itu cukup rasional untuk pemenuhan kebutuhan di Badung," ujarnya.
Suyasa yang juga anggoa Komisi B DPRD Badung mengatakan, nantinya pelaksanaannya harus diawasi secara ketat mengingat sampai saat ini masih banyak pekerja digaji di bawah UMK. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Jika perusahan mengalami kendala atau permasalahan keuangan di internal persuhaan tersebut, maka dia berhak mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK yang telah ditetapkan dengan mengajukan permohonan disertai alasan yang jelas," ujarnya di Mangupura, Selasa.
Berdasarkan hasil sidang bahwa Dewan Pengupahan Badung telah menetapkan UMK tahun 2014 sebesar Rp1.728.000 atau lebih besar dibandingkan UMK tahun 2013 yang sebesar Rp1.401.000. Angka itu lebih besar dibandingkan keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang meminta Rp1.665.000.
Menurut dia, melihat angka UMK yang mengalami peningkatan itu, maka perusahaan yang mengalami masalah internal berhak mengajukan penangguhan sesuai dengan prosedur yang ada.
Setelah mengajukan penangguhan, maka dewan pengawas akan melakukan survei dan monitoring langsung ke lapangan untuk membuktikan alasan yang diajukan perusahaan tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penipuan terhadap publik dan tenaga kerjanya.
Politikus Fraksi Nurani Marhaen (Gabungan) itu berharap penetapan UMK itu memberikan kesejahteraan yang lebih terhadap masyarakat setempat.
Dengan peningkatan UMK ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas kerja setiap tenaga kerja untuk meningkatkan penghasilan perusahan tempatnya bekerja.
"Jangan hanya menuntut haknya saja, tetapi harus diiring dengan peningkatan kualitas kerjanya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali cabang Badung I Wayan Suyasa mengatakan, legowo menerima keputusan dewan pengupahan tersebut.
Dia mengapresiasi UMK Badung 2014 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.728.000. "Angka itu cukup rasional untuk pemenuhan kebutuhan di Badung," ujarnya.
Suyasa yang juga anggoa Komisi B DPRD Badung mengatakan, nantinya pelaksanaannya harus diawasi secara ketat mengingat sampai saat ini masih banyak pekerja digaji di bawah UMK. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013