Denpasar (Antara Bali) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali mendesak polisi untuk menuntaskan kasus pemerkosaan anak-anak dengan menjerat tersangka ancaman hukuman seberat-beratnya.

"Kami mengharapkan kepada aparat penegak hukum dapat mengawal kasus pemerkosaan anak-anak tersebut hingga tuntas dan dikenakan hukuman sesuai perbuatannya," kata Ketua KPAID Bali dr A.A Sri Wahyuni, SpKJ di Denpasar, Senin.

Saat datang memberikan apresiasi kepada Kapolda Bali, Irjen Pol Sutisna beserta jajarannya di Mapolda Bali itu, ia mengatakan, perbuatan tersangka kepada para korban, secara psikologis tidak akan dapat dilupakan dan dipastikan korban akan mengalami trauma berkepanjangan.

Untuk itu, menurut dr Sri Wahyuni, tersangka yang sudah melakukan aksinya hingga lima kali di Bali dan enam kasus di Batam, Kepulauan Riau itu sudah sewajarnya mendapatkan hukuman yang setimpal dan setidaknya dapat membuat jera serta takut bagi pelaku lainnya.

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran Polda Bali yang telah berhasil menangkap pelaku pemerkosa yang meresahkan masyarakat itu," ucapnya.

Ia mengharapkan petugas keamanan dapat mengawal  kasus ini hingga tuntas. Sehingga tersangka segera masuk penjara.

Menanggapi hal itu, Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna menyatakan, bahwa untuk tersangka Mochammad Davis Suharto (30) pemerkosa bocah berantai di Bali sudah disiapkan pasal KUHP yang menyerat tersangka.

"Kami tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Kami akan kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seberat-beratnya," kata Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sutisna juga mengharapkan KPAID beserta masyarakat dapat selalu mengontrol jalannya dan perkembangan kasus tersebut,

"Kami akan kawal kasus tersebut melalui mekanisme pengadilan," ucap Irjen Sutisna

Sementara itu , tersangka Davis pada Senin sore (17/5) masih menjalani pemeriksaan kejiwaan berikut barang bukti, berupa telepon seluler (HP) dan laptop yang ditemukan di tempat tinggal pelaku, yang kini masih diperiksa oleh Tim Cyber Crime Polda Bali.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010