Tabanan (Antara Bali)- Panitia khusus (Pansus) jalur hijau DPRD Tabanan, Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memastikan kondisi jalur hijau di wilayah tersebut.
Ketua Pansus Jalur Hijau DPRD Tabanan Agud Eka Nandan di Tabanan, Jumat mengatakan, sidak bertujuan mengetahui secara riil perkembangan kawasan jalur hijau.
Ia mengatakan, hasil sidak akan menjadi acuan pansus dalam membahas rancangan Perda Jalur Hijau, dengan harapan tidak muncul persoalan dikemudian hari.
Fakta di lapangan akan menjadi dasar untuk mempertahankan fungsi jalur hijau. Sebab, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan jalur hijau.
Hal itu dinilai strategis karena jalur hijau menjadi media bagi penyegaran lingkungan. Sebab Tabanan sebagai lumbung padinya Bali harus mampu mempertahankan keaslian wilayah, terutama yang terkena jalur hijau.
"Sidak yang dilakukan Kamis (7/11) menyasar jalur hijau di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri," kata Agud Eka Nandan.
Jalur hijau di Desa Pandak Gede itu sepanjang 900 meter yang dimohon oleh masyarakat perlu diberikan kajian dari azas manfaat yang dihasilkan jika jalur hijau tersebut dibuka.
Selain itu radius empat ratus meter saat ini sudah di bangun sejumlah perumahan dan hal itu perlu menjadi pertayaan dasar memberikan izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah meninjau di wilayah kecamatan Kediri, dewan juga sempat turun mengecek ke lapangan di Kerambitan. Dalam peninjauan tersebut diketahui sudah banyak perubahan jalur hijau dan sudah ada yang dibangun.
Selain itu banyak permintaan warga untuk pengurangan jalur hijau bahkan ada usulan penghapusan.
Sementara saat rapat kerja dengan eksekutif berlangsung panas karena perbedaan konsep.
Dewan bersikeras untuk menambah jumlah jalur hijau, sementara dari Ranperda yang ada justru banyak poin pengurangan ataupun penghapusan.
Akibatnya, pembahasan Ranperda akan segera dilakukan pembahasan setelah pansus melakukan sidak di seluruh kecamatan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Ketua Pansus Jalur Hijau DPRD Tabanan Agud Eka Nandan di Tabanan, Jumat mengatakan, sidak bertujuan mengetahui secara riil perkembangan kawasan jalur hijau.
Ia mengatakan, hasil sidak akan menjadi acuan pansus dalam membahas rancangan Perda Jalur Hijau, dengan harapan tidak muncul persoalan dikemudian hari.
Fakta di lapangan akan menjadi dasar untuk mempertahankan fungsi jalur hijau. Sebab, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan jalur hijau.
Hal itu dinilai strategis karena jalur hijau menjadi media bagi penyegaran lingkungan. Sebab Tabanan sebagai lumbung padinya Bali harus mampu mempertahankan keaslian wilayah, terutama yang terkena jalur hijau.
"Sidak yang dilakukan Kamis (7/11) menyasar jalur hijau di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri," kata Agud Eka Nandan.
Jalur hijau di Desa Pandak Gede itu sepanjang 900 meter yang dimohon oleh masyarakat perlu diberikan kajian dari azas manfaat yang dihasilkan jika jalur hijau tersebut dibuka.
Selain itu radius empat ratus meter saat ini sudah di bangun sejumlah perumahan dan hal itu perlu menjadi pertayaan dasar memberikan izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah meninjau di wilayah kecamatan Kediri, dewan juga sempat turun mengecek ke lapangan di Kerambitan. Dalam peninjauan tersebut diketahui sudah banyak perubahan jalur hijau dan sudah ada yang dibangun.
Selain itu banyak permintaan warga untuk pengurangan jalur hijau bahkan ada usulan penghapusan.
Sementara saat rapat kerja dengan eksekutif berlangsung panas karena perbedaan konsep.
Dewan bersikeras untuk menambah jumlah jalur hijau, sementara dari Ranperda yang ada justru banyak poin pengurangan ataupun penghapusan.
Akibatnya, pembahasan Ranperda akan segera dilakukan pembahasan setelah pansus melakukan sidak di seluruh kecamatan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013