Denpasar (Antara Bali) - Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Bali menganggap rapat pengurus partai politik yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Badung Bersatu (KRBB), Kamis (31/10), terkait penggantian Wakil Bupati Badung tidak sah karena tidak sesuai konstitusi.

"Hasil rapat itu juga tidak ditandatangani semua pengurus parpol koalisi," kata Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPD Partai Demokrat Bali I Ketut Ridet di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, pencoretan kader Partai Demokrat Ketut Subagia dari nama bakal calon Wakil Bupati Badung melanggar peraturan dan konstitusi. Ia menganggap rapat tersebut sengaja bertujuan untuk mengeluarkan Partai Demokrat dari koalisi.

Rapat koordinasi yang berlangsung di kantor DPD Golkar Kabupaten Badung itu, lanjut dia, seharusnya diikuti pengurus dari 16 parpol. Namun dua pengurus parpol, yakni Ketut Subagia Partai Demokrat dan Made Sudarta dari Partai Hanura keluar dari ruang rapat (walk out). (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013