Singaraja (Antara Bali) - Gede Agustana alias Dogol (46), warga Dusun Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali utara melakukan tindakan perusakan, penganiayaan disertai dengan ancaman terhadap beberapa korban.

Tindakannya itu menyebabkan berurusan dengan ranah hukum, sekaligus sanksi adat dari Desa Pakraman Kerobokan, berupa Kasepekang atau disisihkan dari lingkungan desa adat tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Sawan Ajun Komisaris Nyoman Kartika ketika dihubungi Rabu mengaku masih mendalami kasus dan sanksi adat tersebut.

Gede Agustana alias Dogol (46) Senin (28/10) melakukan tindakan pengerusakan tempat suci Jero Gede dan sarana ritual tiga bulanan yang sedang digelar Wayan Suartana Yasa, warga setempat.

Peristiwa itu menimbulkan keresahan warga masyarakat setempat dan telah dilaporkan oleh korban, Nyoman Yasa alias Nersi (45) kepada pihak kepolisian dan unsur Muspika Kecamatan Sawan, Buleleng.

Kepolisian Sektor Sawan kini sedang melakukan pendalaman terhadap laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan korban, Nyoman Yasa alias Nersi (45) dan menyikapi keputusan Desa Pakraman Kerobokan yang memberikan sanksi Kasepekang (disisihkan) terhadap tersangka Dogol sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Dalam rapat (Paruman) Desa adat Kerobokan yang dihadiri seluruh warga selama dua hari berturut-turut hingga Selasa (29/10) malam sepakat memberikan sanksi adat berupa Kasepekang (disisihkan) kepada Dogol dari lingkungan desa adat tersebut.

Keputusan itu didasari atas pertimbangan Dogol sudah melakukan penganiayaan, pengancaman sehingga membuat masyarakat setempat menjadi resah.

Dalam keputusan pertemuan dengan seluruh masyarakat desa adat itu juga menegaskan paling lambat, Rabu (30/10) pukul 16.00 Wita, Dogol sudah keluar meninggalkan Desa Kerobokan.

Jika tidak patuh pihak Desa pekraman akan mendatangi rumah Dogol dan memintanya keluar dengan paksa karena hal ini sudah keputusan final dan tidak bisa ditolerir.

Demikian ditegaskan dalam salah poin surat keputusan Pengurus Desa Pakraman Kerobokan. Polisi bersama unsur Muspika Sawan tengah menyikapi keputusan Desa Pakraman Kerobokan yang memberikan sanksi Kasepekang (disisihkan) terhadap Dogol sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

"Kami masih melakukan upaya pendekatan dengan pihak-pihak terkait dan polisi sendiri telah melakukan penanganan secara hukum terhadap kasus penganiayaan yang dilaporkan," tutur Ajun Komisaris Nyoman Kartika.  (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013