Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar tidak menggunakan hak untuk membela diri dengan penolakannya memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan MK yang seharusnya dilakukan pada Jumat.

"Akil Mochtar diberikan kesempatan membela diri, namun dia tidak bersedia didengar keterangannya dari Majelis Kehormatan MK," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono di Gedung KPK di Jakarta, Jumat.

Akan tetapi, katanya, penolakan Akil itu bukan berarti dia mengakui telah melanggar kode etik sebagai Ketua MK.

"Tidak secara langsung kalau mengakui, tetapi itu haknya," katanya.

Harjono menjelaskan pemeriksaan yang rencananya dilakukan terhadap Akil untuk memberikan pertanyaan yang dijadikan bahan untuk Majelis Kehormatan dan untuk memberikan kesempatan pembelaan dari Akil.

Pertanyaan yang sudah dikantongi Majelis Kehormatan MK, katanya, termasuk perihal narkoba berupa lintingan ganja dan jenis sabu dalam bentuk pil yang ditemukan di meja Akil saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerjanya.

"Maka Akil Mochtar melepaskan haknya untuk menggunakan kesempatan menjelaskan lebih jauh, kesempatan untuk membela pekerjaan-pekerjaannya selama ini," kata anggota Majelis Kehormatan MK Bagir Manan pada kesempatan yang sama.

Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Harjono dan tiga anggotanya, Bagir Manan, Said Abbas, serta Mahfud M.D. mendatangi Komisi Pemberantasan Koprupsi sekitar pukul 09.35 WIB. Selanjutnya pada 10.45 WIB, Majelis Kehormatan MK langsung mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Akil dibatalkan karena Akil menolak dengan dua alasan.

Akil menyampaikan dua alasan tidak bersedia memberi keterangan dengan alasan Akil bersedia diperiksa jika dilakukan secara terbuka.

Namun, sebagaimana dijelaskan bahwa pemeriksaan terbuka tidak mungkin dilakukan karena KPK masih harus mendalami perkara yang dituduhkan.

Alasan kedua, Akil beralasan sudah menyampaikan surat pengunduran diri sehingga dia beranggapan sudah tidak ada kepentingan lagi dengan Majelis Kehormatan MK.

Dengan batalnya pemeriksaan terhadap Akil, maka Majelis Kehormatan MK tinggal menggodok data-data yang telah diperoleh baik dari penelusuran maupun dari hasil wawancara saksi-saksi dalam sidang terbuka yang digelar beberapa waktu lalu untuk mencapai kesimpulan.

Pengambilan keputusan Majelis Kehormatan MK akan dilakukan pada Jumat (1/11). (*/DWA)

Pewarta: Oleh Monalisa

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013