Jakarta (Antara Bali) - Kegiatan wartawan untuk mewawancarai hakim konstitusi saat ini terhambat karena pihak Mahkamah Konstitusi mengunci pintu belakang ruangan pers yang biasa digunakan media massa sebagai akses wawancara cegat.
Belum diketahui pasti apa alasan pihak MK memberlakukan kebijakan baru tersebut, sebab pada hari-hari sebelumnya pintu tersebut masih dibiarkan terbuka dan wartawan bebas melaluinya untuk melakukan wawancara terhadap hakim konstitusi yang keluar-masuk ruang pleno.
Berdasarkan pantauan, pada Kamis pagi hari, pintu masih dibiarkan terbuka. Namun menjelang siang hingga petang pintu dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Petugas keamanan Gedung MK menyatakan pihaknya hanya diperintahkan untuk mengunci pintu tersebut. Dengan penutupan pintu tersebut, para wartawan merasa terhambat aktivitasnya dalam peliputan berita.
Para wartawan yang membutuhkan informasi dari hakim terkait persidangan yang sedang dilakukan MK atau pun tentang perkembangan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, kini harus memutar melalui belakang Gedung MK untuk melalui pintu lain.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak MK atas kebijakan baru tersebut. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Belum diketahui pasti apa alasan pihak MK memberlakukan kebijakan baru tersebut, sebab pada hari-hari sebelumnya pintu tersebut masih dibiarkan terbuka dan wartawan bebas melaluinya untuk melakukan wawancara terhadap hakim konstitusi yang keluar-masuk ruang pleno.
Berdasarkan pantauan, pada Kamis pagi hari, pintu masih dibiarkan terbuka. Namun menjelang siang hingga petang pintu dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Petugas keamanan Gedung MK menyatakan pihaknya hanya diperintahkan untuk mengunci pintu tersebut. Dengan penutupan pintu tersebut, para wartawan merasa terhambat aktivitasnya dalam peliputan berita.
Para wartawan yang membutuhkan informasi dari hakim terkait persidangan yang sedang dilakukan MK atau pun tentang perkembangan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, kini harus memutar melalui belakang Gedung MK untuk melalui pintu lain.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak MK atas kebijakan baru tersebut. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013