Pekanbaru (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan
korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang
melibatkan sejumlah legislator dan pejabat daerah, termasuk Gubernur
Riau, Rusli Zainal.
"Yang jelas penyidik masih terus mendalami kasus PON Riau. Sampai saat ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi dari Pekanbaru, Minggu.
Kasus korupsi PON Riau berawal dari rencana pemerintah daerah dan para legislator Riau untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Terkait kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan belasan orang dari kalangan oknum eksekutif maupun legislatif di Provinsi Riau sebagai tersangka.
Sejauh sebagian anggota DPRD Riau yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis.
Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
KPK juga berencana menjerat Rusli Zainal (RZ) dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
"Namun, sejauh ini untuk RZ pemeriksaan masih terus dilakukan, termasuk juga saksi-saksi," kata Johan.
KPK, menurut dia, juga tengah mengusut motivasi di balik peningkatan anggaran proyek PON Riau 2012.
Pengusutan, dikemukakannya, dilakukan dengan memanggil sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan mememriksa mereka di Gedung KPK di Jakarta.
Berkaitan dengan dikabarkannya bahwa tidak lama lagi berkas perkara Rusli Zainal terkait kasus korupsi PON Riau akan segera dilimpahkan ke penuntutan atau dinyatakan lengkap (P21), ia menyatakan, belum mendapatkan informasi.
"Soal itu saya belum dapat informasinya," demikian Johan Budi. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Yang jelas penyidik masih terus mendalami kasus PON Riau. Sampai saat ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi dari Pekanbaru, Minggu.
Kasus korupsi PON Riau berawal dari rencana pemerintah daerah dan para legislator Riau untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Terkait kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan belasan orang dari kalangan oknum eksekutif maupun legislatif di Provinsi Riau sebagai tersangka.
Sejauh sebagian anggota DPRD Riau yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis.
Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
KPK juga berencana menjerat Rusli Zainal (RZ) dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
"Namun, sejauh ini untuk RZ pemeriksaan masih terus dilakukan, termasuk juga saksi-saksi," kata Johan.
KPK, menurut dia, juga tengah mengusut motivasi di balik peningkatan anggaran proyek PON Riau 2012.
Pengusutan, dikemukakannya, dilakukan dengan memanggil sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan mememriksa mereka di Gedung KPK di Jakarta.
Berkaitan dengan dikabarkannya bahwa tidak lama lagi berkas perkara Rusli Zainal terkait kasus korupsi PON Riau akan segera dilimpahkan ke penuntutan atau dinyatakan lengkap (P21), ia menyatakan, belum mendapatkan informasi.
"Soal itu saya belum dapat informasinya," demikian Johan Budi. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013