Denpasar (Antara Bali) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tugas dan perannya semakin berat dengan diberlakannya Udang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

"Struktur organisasi BKKBN tidak hanya bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan program KB, namun juga untuk penyerasian kebijakan pengendalian penduduk," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, I Wayan Sundra SH MM di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, langkah kongkrit untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kualitas penduduk melalui penyerasian kebijakan dengan program pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan.

Demikian pula dalam mengendalikan kuantitas penduduk melalui tiga prioritas meliputi revitalisasi program KB, penyerasian kebijakan pengendalian penduduk serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas data, informasi kependudukan yang memadai, akurat, dan tepat waktu.

Wayan Sundra mengingatkan, penyuluh lapangan keluarga berencana (PLKB) menjadi ujung tombaknya.

PLKB agar mampu melaksanakan dan mengemban tugas yang diemban dengan baik diberikan secara pelatihan secara khusus.

Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan PLKB tentang program kependudukan dan keluarga berencana nasional serta advokasi serta keterampilan tentang mekanisme operasional lini lapangan.

Hal yang tidak kalah penting lainnya menyangkut sepuluh langkah PLKB dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan program KKB, sekaligus disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Pelatihan bagi PLKB tahap pertama menyangkau 25 orang utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama lima hari.  (WRA) 

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013