Jayapura (Antara Bali) - Sebanyak dua dari enam tersangka kasus narkoba yang melarikan diri saat hendak dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (LP) narkotika Doyo, Kamis (29/8), berkebangsaan Papua Nugini (PNG).

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Fathoil kepada Antara mengakui, kedua tersangka berkebangsaan PNG yang melarikan diri itu itu adalah Ronny Patrick alias Ronny (39) dan Stenly Murib (18).

Mereka melarikan diri bersama empat tersangka lainnya saat hendak dibawa kembali ke LP narkotika setelah disidangkan di pengadilan negeri (PN) Abepura yang berjarak sekitar 40 kilometer.

Keempat tersangka lainnya yang masih buron yakni Johny Yehuda Hamadi (19 th), Wilson Gonay (23 th), Oscar (23 th) dan Victor Sumalena (26 th). (M038)

Pewarta: Oleh Evarukdijati

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013