Singaraja (Antara Bali) - Polisi mendalami kasus pungutan liar program nasional agraria (prona) di Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Sudah ada 20 saksi yang menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris I Ketut Adnyana di Singaraja, Jumat.

Para saksi itu adalah pemohon pengurusan sertifikat tanah melalui prona, perangkat Desa Sumberkima, sekretaris desa, dan sejumlah kepala dusun adat.

"Untuk terlapor atas nama I Putu Wibawa selaku Kepala Desa Sumberkima sampai saat ini statusnya masih saksi," katanya. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013