Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Shabu LP Cipinang

Jumat, 16 Agustus 2013 21:12 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pembuatan narkoba jenis shabu-shabu di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta.

"Kami tetapkan 10 tersangka terdiri sembilan napi binaan di Lapas Cipinang dan satu orang pegawai Lapas Cipinang," kata Direktur IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat.

Kesepuluh tersangka tersebut yakni GW, Mamat, MY, JW, HC, VC, AS, FB, AH dan TR.

Dia menjelaskan bahwa salah seorang tersangka yakni FB merupakan Freddy Budiman, terpidana mati untuk kasus narkoba yang saat ini telah dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Timur. Sementara GW merupakan salah seorang pegawai Lapas Cipinang.

Polri telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2013 berdasarkan informasi tentang adanya paket ephedrine yang akan diterima FB untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan shabu di LP.

Berdasarkan penyelidikan, setelah menerima paket tersebut, FB membongkarnya di ruang kerja Kasi Bimker Lapas Cipinang. "Setelah diterima, FB membuka paket tersebut di ruang kerja AJ (Kasi Bimker) dan disaksikan oleh narapidana lainnya berinisial HC, AS dan TR," kata Arman.

Dari paket yang berisi 15 kilogram ephedrine itu, sebanyak lima kilogram diberikan pada HC. Kemudian sisanya diberikan pada TR untuk disimpan di kamar 202 Blok S yang terletak bersebelahan dengan kamar FB.

"FB kemudian memberikan bahan dan alat produksi sabu kepada HC," katanya. (WRA)

Pewarta: Oleh Anita Permata Dewi

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013

Terkait
Terpopuler