Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak pernah mengeluarkan izin pendirian pasar oleh-oleh khas Bali karena di daerah itu sudah ada Pasar Sukawati.

"Kami tidak pernah memberikan izin pendirian pasar oleh-oleh karena tidak ada dalam aturan," kata Assisten II Sekretaris Kabupaten Gianyar I Wayan Suweta, Rabu.

Oleh sebab itu, dia mengimbau sejumlah pemilik toko kerajinan khas Bali di kawasan Batu Bulan untuk tidak menggunakan istilah pasar oleh-oleh.

"Tulis saja UD (usaha dagang) sesuai dengan perizinannya," kata Suweta saat memeriksa kelengkapan dokumen perizinan di pusat oleh-oleh di Batu Bulan.

Di toko itu dijual berbagai jenis makanan, kerajinan, dan pakaian khas Bali yang selama ini mendapatkan izin dari Pemkab Gianyar sebagai UD.

"Melalui pemantauan ini kami harap pengusaha melakukan usaha dagangnya sesuai dengan izin yang kami keluarkan sehingga berdampak terciptanya iklim usaha dan investasi yang baik," ujar Suweta. (M038)

Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013