Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak,  Seto Mulyadi mengharapkan para pelaku tindak penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman yang maksimal, sehingga mampu memberikan efek jera.


"Sesuai undang-undang perlindungan anak, tuntutannya maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak. Kami harapkan hukuman selama itu dapat diterapkan hakim yang mengadili kasus perkosaan terhadap anak," kata Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto, di Denpasar, Senin.


Usai bertemu dengan Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna, Kak Seto mengatakan, hanya dengan hukuman yang maksimal yang dapat membawa efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.


"Selain pelaku, orang lain juga mikir dua kali untuk berani melakukan hal tersebut bila telah mengetahui bahwa hukumannya cukup berat," katanya.


Terhadap pelaku pemerkosa bocah di Bali yang saat ini masih "melenggang", Kak Seto berharap, apabila petugas telah berhasil menangkap pelaku, hendaknya dapat menerapkan mengenakan pasal berlapis.


Dengan pasal berlapis, kecil kemungkinan si pelaku dapat terbebas dari jeratan hukum di depan hakim di pengadilan nantinya, ujarnya.


Menurut dia, sangsi hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang akan berdampak atau menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan terhadap anak-anak.


Terkait dengan kasus pemerkosaan enam anak di bawah umur yang terjadi di Denpasar, Bali, Kak Seto menyebutkan, berdasarkan analisa pelaku mengalami kelainan jiwa (paedofilia).


"Menurut saya, selain paedofili, motifnya bisa juga mengarah ke pesugihan. Dari sejumlah korban yang umumnya gadis di bawah umur, ada dugaan kalau motif pelaku juga mencari pesugihan," katanya.


Pesugihan adalah ilmu hitam atau aliran sesat yang penganutnya ingin kaya mendadak atau mendapatkan sesuatu keuntungan dengan cara enteng dan tidak wajar.


Adanya mitos yang diyakini sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa melakukan hubungan intim dengan anak yang belum dewasa dapat membuat panjang umur, mudah mendapat kekayaan hingga dapat menambah awet muda.


Padahal, kata Kak Seto, semuanya itu adalah tidak benar dan sesat. Seto.


"Semuanya itu adalah mitos, dan tidak dapat diuji kebenarannya," katanya sembari mewanti-wanti masyarakat untuk tidak percaya terhadap mitos tersebut.


Untuk itu, Kak Seto berharap masyarakat dapat mengubah pandangan dan paradigma yang keliru seperti itu.


Ia juga mengharapkan para orang tua dapat mengubah paradigma yang menganggap bahwa anak adalah komunitas yang tidak perlu dilindungi, serta paradigma bahwa anak boleh dikorbankan. "Itu semua harus secepatnya dapat diubah," katanya.


Mencegah kasus serupa terulang lagi, lanjut dia, para orang tua hendaknya dapat lebih memberdayakan anak dengan berbagai kegiatan yang lebih positif.


Kak Seto dan rombongan berada di markas Polda Bali untuk tujuan mendorong aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang belakangan ini cukup marak muncul di Pulau Dewata.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010