Denpasar (Antara Bali) - Tiga Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Denpasar, mendapat remisi langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
     
"Dari 311 yang kami usulkan, tiga di antaranya langsung bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna, Kamis.
     
Ketiga warga binaan itu yakni Toni, narapidana yang tersangkut kasus melarikan seorang wanita atau terkait pasal 332 KUHP itu mendapat remisi satu bulan dari masa hukumannya selama satu tahun dua bulan.
     
Selain itu dua napi lain yang tersangkut kasus pencurian atau terkait pasal 363 KUHP yakni Dwi Arianto terpidana delapan bulan penjara dan M. Arif terpidana tujuh bulan penjara, masing-maisng mendapat remisi 15 hari dan langsung menghirup udara bebas.
     
Sedangkan 95 warga binaan lainnya mendapatkan remisi masing-masing dua bulan kepada dua orang napi, remisi satu bulan 15 hari (1), remisi satu bulan (37), dan remisi 15 hari (55).

Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wiratna secara simbolis kepada dua orang warga binaan usai melaksanakan Sholat Ied di halaman lapas terbesar di Pulau Dewata itu. (DWA)   

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013