Gianyar (Antara Bali) - Polisi menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan anggota salah satu organisasi masyarakat di Desa Keramas, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (2/8).

"Dari empat saksi yang kami mintai keterangan, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar Ajun Komisaris I Nengah Sudiarta, Sabtu.

Awalnya polisi menetapkan IWS (20) sebagai pelaku pembunuhan I Gede Wara Widarta (28) di Dusun Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Kemudian dalam perkembangannya, polisi menetapkan WSU (31), IMJ (25), dan IWW (22), semuanya warga Desa Kramas sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa pelaku IWS membunuh korban dengan menggunakan parang yang mengakibatkan korban tewas dengan empat luka tusukan pada bagian punggung dan leher.

Sementara tiga pelaku lainnya mengeroyok korban sebelum dibacok oleh IWS sebagai pelaku utama di depan sebuah warung.

"Tersangka utama kami jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan tiga tersangka lain dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Sudiarta.  (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013