Samarinda (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Yefta Berto mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta staf lain pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim agar tidak mangkir setelah cuti bersama Idul Fitri.
"Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak ditampik adanya PNS yang masih sibuk hingga kebablasan dan mangkir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama nanti. Mari kita sama-sama menjunjung tinggi azas profesionalitas dalam bekerja," kata Yefta di Samarinda, Sabtu.
Yefta menambahkan cuti bersama tetap mengacu pada kalender nasional, yaitu berlangsung mulai 5 hingga 9 Agustus, dan masuk kembali pada 12 Agustus 2013 mendatang.
"Cuti bersama sesuai aturan pada tanggal 5,6, dan 7 Agustus, tanggal 8-9 itu hari besar keagamaan (Idul Fitri), dan masuk kembali pada Senin 12 Agustus," katanya.
Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), instansi pemerintah yang mempekerjakan PNS dilarang memberikan izin cuti tahunan kepada para PNS yang mengajukannya untuk tanggal 12 hingga 16 Agustus mendatang, atau pada satu pekan pertama setelah libur cuti bersama Lebaran.
"Terkecuali sakit, maka tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang. Diharapkan semua PNS untuk menaati aturan libur yang sudah ditentukan," kata Yefta.
Itu bertujuan untuk peningkatan mutu PNS itu sendiri, dan meningkatkan layanan yang baik untuk masyarakat, katanya. (*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak ditampik adanya PNS yang masih sibuk hingga kebablasan dan mangkir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama nanti. Mari kita sama-sama menjunjung tinggi azas profesionalitas dalam bekerja," kata Yefta di Samarinda, Sabtu.
Yefta menambahkan cuti bersama tetap mengacu pada kalender nasional, yaitu berlangsung mulai 5 hingga 9 Agustus, dan masuk kembali pada 12 Agustus 2013 mendatang.
"Cuti bersama sesuai aturan pada tanggal 5,6, dan 7 Agustus, tanggal 8-9 itu hari besar keagamaan (Idul Fitri), dan masuk kembali pada Senin 12 Agustus," katanya.
Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), instansi pemerintah yang mempekerjakan PNS dilarang memberikan izin cuti tahunan kepada para PNS yang mengajukannya untuk tanggal 12 hingga 16 Agustus mendatang, atau pada satu pekan pertama setelah libur cuti bersama Lebaran.
"Terkecuali sakit, maka tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang. Diharapkan semua PNS untuk menaati aturan libur yang sudah ditentukan," kata Yefta.
Itu bertujuan untuk peningkatan mutu PNS itu sendiri, dan meningkatkan layanan yang baik untuk masyarakat, katanya. (*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013