Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar mengabulkan sebagian gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait tuntutannya terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk mencabut izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
"Mengabulkan gugatan penggugat (Walhi) dan menyatakan batal SK Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai seluas 102,22 hektare kepada PT Tirta Rahmat Bahari, serta memerintahkan tergugat untuk segera mencabut SK tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar Asmoro Budi Santoso SH saat membacakan putusan di Denpasar, Kamis.
Majelis hakim selain memutuskan Gubernur Bali harus mencabut izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektare yang diberikan kepada PT Tirta Rahmat Bahari, juga memutuskan tergugat untuk membayar biaya pengadilan secara tanggung renteng bersama penggugat intervensi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali bertentangan dengan kebijakannya sendiri, yaitu melanggar surat edaran moratorium izin akomodasi pariwisata di Bali selatan karena di sana akan didirikan seperti penginapan, restoran, dan akomidasi pariwisata lainnya.
"Gubernur dalam menerbitkan SK tersebut tidak terbuka kepada publik dan pengeluaran SK bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, utamanya asas keterbukaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan kehati-hatian," kata majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Walhi yang diwakili oleh Wihartono SH menanggapi hasil putusan PTUN Denpasar mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat dan meminta agar Gubernur Bali segera melaksanakan putusan hakim tersebut.
"Apa yang kita dalilkan, semua dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Ini membuktikan bahwa dalam memberikan SK tersebut, gubernur telah melanggar kebijakannya sendiri serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Wihartono.
Sedangkan Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana mengatakan ini merupakan gugatan lingkungan pertama di Bali dan putusan hakim yang memenangkan penggugat (Walhi Bali).
"Apa yang diputuskan akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum lingkungan dan putusan itu juga menjadi yurisprudensi bagi setiap gerakan penyelamatan lingkungan yang akan melakukan upaya-upaya hukum," katanya.
Kemenangan tersebut, jelas dia, tidak terlepas dari dukungan semua pihak yang berkomitmen terhadap gerakan penyelamatan lingkungan dan menjadi pembelajaran bersama bahwa pemerintah juga bisa melakukan kesalahan dalam mengeluarkan kebijakan.
"Masyarakat seringkali takut apabila berhadapan dengan pemerintah, tetapi hari ini putusan hakim yang memenangkan Walhi membuktikan pemerintah juga bisa salah dalam mengeluarkan kebijakan. Kami sarankan kepada masyarakat agar mau menggunakan hak gugatnya apabila merasa dirugikan akibat kebijakan-kebijakan pemerintah," ujarnya.
Gendo mendesak pemerintah harus terbuka kepada publik dalam menerbitkan setiap kebijakan serta memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi penuh sejak sebelum dikeluarkanya kebijakan. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Mengabulkan gugatan penggugat (Walhi) dan menyatakan batal SK Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai seluas 102,22 hektare kepada PT Tirta Rahmat Bahari, serta memerintahkan tergugat untuk segera mencabut SK tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar Asmoro Budi Santoso SH saat membacakan putusan di Denpasar, Kamis.
Majelis hakim selain memutuskan Gubernur Bali harus mencabut izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektare yang diberikan kepada PT Tirta Rahmat Bahari, juga memutuskan tergugat untuk membayar biaya pengadilan secara tanggung renteng bersama penggugat intervensi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali bertentangan dengan kebijakannya sendiri, yaitu melanggar surat edaran moratorium izin akomodasi pariwisata di Bali selatan karena di sana akan didirikan seperti penginapan, restoran, dan akomidasi pariwisata lainnya.
"Gubernur dalam menerbitkan SK tersebut tidak terbuka kepada publik dan pengeluaran SK bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, utamanya asas keterbukaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan kehati-hatian," kata majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Walhi yang diwakili oleh Wihartono SH menanggapi hasil putusan PTUN Denpasar mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat dan meminta agar Gubernur Bali segera melaksanakan putusan hakim tersebut.
"Apa yang kita dalilkan, semua dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Ini membuktikan bahwa dalam memberikan SK tersebut, gubernur telah melanggar kebijakannya sendiri serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Wihartono.
Sedangkan Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana mengatakan ini merupakan gugatan lingkungan pertama di Bali dan putusan hakim yang memenangkan penggugat (Walhi Bali).
"Apa yang diputuskan akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum lingkungan dan putusan itu juga menjadi yurisprudensi bagi setiap gerakan penyelamatan lingkungan yang akan melakukan upaya-upaya hukum," katanya.
Kemenangan tersebut, jelas dia, tidak terlepas dari dukungan semua pihak yang berkomitmen terhadap gerakan penyelamatan lingkungan dan menjadi pembelajaran bersama bahwa pemerintah juga bisa melakukan kesalahan dalam mengeluarkan kebijakan.
"Masyarakat seringkali takut apabila berhadapan dengan pemerintah, tetapi hari ini putusan hakim yang memenangkan Walhi membuktikan pemerintah juga bisa salah dalam mengeluarkan kebijakan. Kami sarankan kepada masyarakat agar mau menggunakan hak gugatnya apabila merasa dirugikan akibat kebijakan-kebijakan pemerintah," ujarnya.
Gendo mendesak pemerintah harus terbuka kepada publik dalam menerbitkan setiap kebijakan serta memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi penuh sejak sebelum dikeluarkanya kebijakan. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013