Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
"Kami mau menyampaikan surat pada KPK bahwa Anas belum bisa berkesempatan hadir pada pemeriksaan hari ini karena sedang ada kesibukan dan akan dijadwal ulang," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu.
Anas pada hari ini seharusnya diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait Hambalang. (*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami mau menyampaikan surat pada KPK bahwa Anas belum bisa berkesempatan hadir pada pemeriksaan hari ini karena sedang ada kesibukan dan akan dijadwal ulang," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu.
Anas pada hari ini seharusnya diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait Hambalang. (*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013