Batam (Antara Bali) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menemukan sedikitnya 130 unit barang tanpa izin edar dalam razia di beberapa pusat perbelanjaan di Batam, Jumat.
"Ada 16 item barang tanpa izin edar, totalnya 130 barang makanan dan minuman," kata Kepala BPOM I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Ia mengatakan barang makanan dan minuman kaleng ilegal itu ditemukan di Pertokoan Sarijaya di Nagoya, pusat perbelanjaan DC Mall dan Top 100 Penuin. Sesuai ketentuan dan berita acara, barang ilegal itu akan dimusnahkan langsung oleh pihak toko.
Menurut dia, umumnya, makanan dan minuman itu berasal dari Malaysia, Singapura dan Korea Selatan yang tidak memiliki izin edar dan dikhawatirkan mengandung bahan yang tidak diizinkan pemerintah Indonesia.
"Makanan tanpa izin edar menyalahi aturan karena tidak adahasil uji laboratorium sehingga tidak diketahui kandungan yang mungkin saja berpotensi merusak kesehatan," katanya.
Peredaran makanan itu melanggar UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 yang juga mengatur soal izin peredaran produk.
Sepanjang Ramadhan, BPOM sengaja merazia toko-toko dan pusat perbelanjaan untuk memeriksa manan dan minuman yang biasa dikemas dalam parsel kebutuhan Hari Raya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Ada 16 item barang tanpa izin edar, totalnya 130 barang makanan dan minuman," kata Kepala BPOM I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Ia mengatakan barang makanan dan minuman kaleng ilegal itu ditemukan di Pertokoan Sarijaya di Nagoya, pusat perbelanjaan DC Mall dan Top 100 Penuin. Sesuai ketentuan dan berita acara, barang ilegal itu akan dimusnahkan langsung oleh pihak toko.
Menurut dia, umumnya, makanan dan minuman itu berasal dari Malaysia, Singapura dan Korea Selatan yang tidak memiliki izin edar dan dikhawatirkan mengandung bahan yang tidak diizinkan pemerintah Indonesia.
"Makanan tanpa izin edar menyalahi aturan karena tidak adahasil uji laboratorium sehingga tidak diketahui kandungan yang mungkin saja berpotensi merusak kesehatan," katanya.
Peredaran makanan itu melanggar UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 yang juga mengatur soal izin peredaran produk.
Sepanjang Ramadhan, BPOM sengaja merazia toko-toko dan pusat perbelanjaan untuk memeriksa manan dan minuman yang biasa dikemas dalam parsel kebutuhan Hari Raya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013