Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali menyepakati usulan pemberhentian Made Mangku Pastika dan Anak Agung Ngurah Puspayoga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2008-2013.

"Karena masa jabatan Gubernur Made Mangku Pastika-Anak Agung Ngurah Puspayoga akan berakhir pada Agustus mendatang, maka anggota DPRD mengusulkan surat pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suandi di Denpasar, Selasa.

Rapat paripurna DPRD Bali yang berlangsung sekitar lima menit itu dihadiri semua unsur komisi.

"Mengacu pada surat dari KPU dan perundang-undangan, harus ada usulan surat pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2008-2013 sekaligus pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih pada pilkada 15 Mei 2013," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Wayan Gunawan menambahkan bahwa langkah tersebut sesuai mekanisme dalam ketatanegaraan. "Jadi sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, DPRD harus melakukan proses dan mekanisme mengajuan pemberhentian tersebut ke presiden melalui Mendagri," ujar politikus Partai Golkar.

Pelantikan Made Mangku Pastika dan I Ketut Sudikerta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 diselenggarakan pada 28 Agustus mendatang. (LHS)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013