Kuala Lumpur (Antara Bali) - Seorang warga negara Indonesia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Tawau, Sabah, Malaysia setelah terbukti bersalah membunuh ayah mertuanya dengan menikam dada korban pada 2011.
Kristianus Sewar (42) yang memakai baju dan celana putih tampak tenang ketika hakim Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu P Ravinthran menjatuhkan hukuman tersebut, demikian seperti dikutip sebuah media terbitan Kuala Lumpur, Sabtu.
Terdakwa dijerat dengan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan hukuman maksimal gantung karena membunuh ayah mertuanya Suis Gradus di luar rumah korban di Ladang Pompous 2, Cendrawasih, Lahad Datu sekitar pukul 17.30 waktu setempat pada 20 Juli 2011.
Sembilan saksi dipanggil memberi keterangan dalam sidang pengadilan itu. Peristiwa tersebut terjadi ketika terdakwa datang ke rumah istrinya, Marlia yang sudah dikawininya selama setahun. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Kristianus Sewar (42) yang memakai baju dan celana putih tampak tenang ketika hakim Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu P Ravinthran menjatuhkan hukuman tersebut, demikian seperti dikutip sebuah media terbitan Kuala Lumpur, Sabtu.
Terdakwa dijerat dengan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan hukuman maksimal gantung karena membunuh ayah mertuanya Suis Gradus di luar rumah korban di Ladang Pompous 2, Cendrawasih, Lahad Datu sekitar pukul 17.30 waktu setempat pada 20 Juli 2011.
Sembilan saksi dipanggil memberi keterangan dalam sidang pengadilan itu. Peristiwa tersebut terjadi ketika terdakwa datang ke rumah istrinya, Marlia yang sudah dikawininya selama setahun. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013