Mangupura (Antara Bali) - Kantor Inspektorat Kabupaten Badung, Bali, membentuk tim reaksi cepat yang beranggotakan 17 orang untuk menelusuri kemungkinan adanya makelar dalam pengurusan masalah perizinan di wilayah tersebut.
"Tim pemeriksa reaksi cepat itu dibentuk sesuai instruksi Bupati Badung," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja di Mangupura, Kabupaten Badung, Kamis.
Ia mengatakan, tim reaksi cepat itu masih bekerja menelusuri informasi terkait adanya makelar dalam pengurusan masalah perizinan.
"Jika tim menemukan bukti-bukti untuk itu, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Wisnu Bawa Temaja.
Menurut dia, dalam penanganan tersebut dilakukan kasus per kasus, sesuai fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Wisnu mengharapkan peranserta dan dukungan masyarakat luas, jika menemukan makelar dalam proses pengurusan izin agar melaporkan atau memberikan informasi kepada pihaknya.
"Informasi dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti secara cepat, sebagai upaya membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan publik," ujar Wisnu.
Pemkab Badung membentuk unit pelayanan terpadu (UPT), bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat luas, sekaligus menghilangkan adanya makelar dalam pengurusan berbagai jenis perizinan.
Pendekatan pelayanan kepada masyarakat selama ini dilakukan, mengantarkan indeks kinerja pembangunan (IKP) mengalami pertumbuhan yang paling tinggi dibanding kabupaten/kota lainnya di Bali.
Tingginya IKP tersebut berdampak positif terhadap indeks pembangunan manusia (IPM), khusus bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan, ujar Wisnu Bawa Temaja.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Tim pemeriksa reaksi cepat itu dibentuk sesuai instruksi Bupati Badung," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja di Mangupura, Kabupaten Badung, Kamis.
Ia mengatakan, tim reaksi cepat itu masih bekerja menelusuri informasi terkait adanya makelar dalam pengurusan masalah perizinan.
"Jika tim menemukan bukti-bukti untuk itu, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Wisnu Bawa Temaja.
Menurut dia, dalam penanganan tersebut dilakukan kasus per kasus, sesuai fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Wisnu mengharapkan peranserta dan dukungan masyarakat luas, jika menemukan makelar dalam proses pengurusan izin agar melaporkan atau memberikan informasi kepada pihaknya.
"Informasi dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti secara cepat, sebagai upaya membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan publik," ujar Wisnu.
Pemkab Badung membentuk unit pelayanan terpadu (UPT), bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat luas, sekaligus menghilangkan adanya makelar dalam pengurusan berbagai jenis perizinan.
Pendekatan pelayanan kepada masyarakat selama ini dilakukan, mengantarkan indeks kinerja pembangunan (IKP) mengalami pertumbuhan yang paling tinggi dibanding kabupaten/kota lainnya di Bali.
Tingginya IKP tersebut berdampak positif terhadap indeks pembangunan manusia (IPM), khusus bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan, ujar Wisnu Bawa Temaja.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010