Denpasar (Antara Bali) - Saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat dalam persidangam perkara gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terhadap Gubernur Bali, tidak mampu menunjukkan lokasi blok pemanfaatan Taman Hutan Raya Ngurah Rai secara pasti.

Pada persidangan lanjutan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis, dihadirkan saksi ahli oleh tergugat yakni Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Suratman.

Saksi tersebut tidak mampu menunjukkan koordinat blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai secara sesuai saat diminta oleh penasihat hukum penggugat Edmundos Indrawan di hadapan majelis hakim persidangan.

Saksi tidak bisa memberikan lokasi kawasan blok tersebut pada peta yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan tahun 2007 dengan "side plan" milik PT Tirta Rahmat Bahari selaku pemegang izin pengelolaan hutan tersebut.

Hal itu membuat suasana persidangan sempat memanas karena antara pengacara penggugat dan saksi saling mempertahankan pendapat tentang koordinat lokasi blok pemanfaatan itu.

Sebab Suratman sempat menunjukkan kalau lokasi itu ternyata di blok perlindungan. Namun akhirnya membantah hal tersebut dengan alasan salah warna sebab saat ini ada peta baru mengenai pembagian blok di Tahura yang telah disahkan oleh Kementerian Kehutanan pada Juni 2013. 

"Apakah peta baru itu dibuat setelah izin pengelolaan taman hutan raya diterbitkan?," tanya Edmundos kepada saksi.
Suratman pun menjawab dengan membenarkan kalau peta itu dibuat setelah izin pengelolaan hutan itu diterbitkan.

Sebelumnya saksi dimintai keterangannya pihak tergugat sebenarnya sempat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena masih ada kaitan pekerjaan dengan tergugat. Ketua Majelis Hakim Asmoro Budi Santoso mencatat keberatan tersebut. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013