Jakarta (Antara Bali) - Pihak perbankan diminta agar dapat mendukung koperasi perumahan di Indonesia karena selama ini pertumbuhan koperasi perumahan di Tanah Air dinilai masih lambat dan tidak terlalu terasa keberadaannya.
"Koperasi juga bisa maju jika BTN (Bank Tabungan Negara yang dikenal sebagai bank untuk kredit pemilikan rumah) bisa mendukung koperasi perumahan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Agus mengingatkan bahwa tujuan koperasi bukan hanya saja untuk mensejahterakan anggota tetapi juga mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang ingin bergabung dalam koperasi perumahan.
Selain itu, permasalahan lainnya yang didera koperasi perumahan adalah jumlah anggotanya yang tidak berkembang sehingga terkesan stagnan.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU koperasi yang lama dinilai mampu memperkuat kedudukan koperasi sebagai lembaga otonom di Indonesia.
"Salah satu alasan mendasar penggantian UU Perkoperasian adalah untuk memperkuat koperasi sebagai lembaga otonom yang berbasis kepada anggota," kata Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Perundang-undangan Kementerian Koperasi dan UKM Dikdik Suhanda di Jakarta, Jumat (21/6). (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Koperasi juga bisa maju jika BTN (Bank Tabungan Negara yang dikenal sebagai bank untuk kredit pemilikan rumah) bisa mendukung koperasi perumahan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Agus mengingatkan bahwa tujuan koperasi bukan hanya saja untuk mensejahterakan anggota tetapi juga mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang ingin bergabung dalam koperasi perumahan.
Selain itu, permasalahan lainnya yang didera koperasi perumahan adalah jumlah anggotanya yang tidak berkembang sehingga terkesan stagnan.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU koperasi yang lama dinilai mampu memperkuat kedudukan koperasi sebagai lembaga otonom di Indonesia.
"Salah satu alasan mendasar penggantian UU Perkoperasian adalah untuk memperkuat koperasi sebagai lembaga otonom yang berbasis kepada anggota," kata Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Perundang-undangan Kementerian Koperasi dan UKM Dikdik Suhanda di Jakarta, Jumat (21/6). (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013