Amlapura (Antara Bali) - Tarif kapal penyeberangan Padangbai-Lembar naik tanpa pemberitahuan sehingga banyak penumpang dari Bali tujuan Lombok itu terkecoh dan kecewa atas pemberlakuan tarif baru.
"Biasanya saya bayar Rp101 ribu, tapi tadi ditarik Rp112 ribu. Berarti untuk pengguna sepeda motor ada kenaikan Rp11 ribu," kata Nengah Widiasa (40), pengendara sepeda motor di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, yang hendak menumpang kapal tujuan Pelabuhan Lembar, Lombok, Selasa.
Ia mendapat informasi dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Padangbai bahwa tarif itu mulai berlaku pada Senin (24/6) pukul 00.00 Wita.
"Bagaimana juga saya kecewa karena seharusnya kenaikan tarif itu harus diumumkan terlebih dulu agar calon penumpang tidak kaget," kata Nengah Widiasa yang tinggal di Banjar Tegal Linggah, Amlapura, Kabupaten Karangasem.
Meskipun demikian, dia tetap melanjutkan perjalanan menuju Lombok untuk menyelesaikan urusan bisnisnya.
Supervisor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Padangbai I Wayan Rosta menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif baru per 24 Juni 2013 itu berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor 63/2013. "Kenaikannya berkisar antara 10 hingga 15 persen," ujarnya.
Sebagiaman dalam SK Menhub Nomor 63/2013 itu disebutkan bahwa terjadi perubahan untuk penumpang dewasa kapal penyeberangan Padangbai-Lembar dan arah sebaliknya dari Rp36.000 menjadi Rp 40.000 dan penumpang anak-anak dari Rp23.000 menjadi Rp25.000.
Kendaraan golongan I (sepeda pancal) dari Rp52.000 menjadi Rp 57.000, golongan II (sepeda motor) dari Rp101.000 menjadi Rp 112.000, golongan III (sepeda motor besar) tetap Rp323.000, golongan IV (kendaraan penumpang) dari Rp659.000 menjadi Rp733.000, dan golongan IV (kendaraan barang) dari Rp617.000 menjadi Rp 687.000.
Selain itu golongan V (bus kecil) dari Rp1.364.000 menjadi Rp1.484.000, golongan V (kendaraan barang) dari Rp1.112.000 menjadi Rp 1.213.000, golongan VI (bus besar) dari Rp2.310.000 menjadi Rp2.513.000, golongan VI (truk besar) dari Rp1.833.000 menjadi Rp2.001.000, golongan VII (truk roda 10 ke atas) dari Rp2.355.000 menjadi Rp2.567.000, golongan VIII (alat berat) dari Rp3.158.000 menjadi Rp3.834.000, dan golongan IX (truk gandeng) dari Rp5.268.000 menjadi Rp5.741.000. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Biasanya saya bayar Rp101 ribu, tapi tadi ditarik Rp112 ribu. Berarti untuk pengguna sepeda motor ada kenaikan Rp11 ribu," kata Nengah Widiasa (40), pengendara sepeda motor di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, yang hendak menumpang kapal tujuan Pelabuhan Lembar, Lombok, Selasa.
Ia mendapat informasi dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Padangbai bahwa tarif itu mulai berlaku pada Senin (24/6) pukul 00.00 Wita.
"Bagaimana juga saya kecewa karena seharusnya kenaikan tarif itu harus diumumkan terlebih dulu agar calon penumpang tidak kaget," kata Nengah Widiasa yang tinggal di Banjar Tegal Linggah, Amlapura, Kabupaten Karangasem.
Meskipun demikian, dia tetap melanjutkan perjalanan menuju Lombok untuk menyelesaikan urusan bisnisnya.
Supervisor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Padangbai I Wayan Rosta menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif baru per 24 Juni 2013 itu berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor 63/2013. "Kenaikannya berkisar antara 10 hingga 15 persen," ujarnya.
Sebagiaman dalam SK Menhub Nomor 63/2013 itu disebutkan bahwa terjadi perubahan untuk penumpang dewasa kapal penyeberangan Padangbai-Lembar dan arah sebaliknya dari Rp36.000 menjadi Rp 40.000 dan penumpang anak-anak dari Rp23.000 menjadi Rp25.000.
Kendaraan golongan I (sepeda pancal) dari Rp52.000 menjadi Rp 57.000, golongan II (sepeda motor) dari Rp101.000 menjadi Rp 112.000, golongan III (sepeda motor besar) tetap Rp323.000, golongan IV (kendaraan penumpang) dari Rp659.000 menjadi Rp733.000, dan golongan IV (kendaraan barang) dari Rp617.000 menjadi Rp 687.000.
Selain itu golongan V (bus kecil) dari Rp1.364.000 menjadi Rp1.484.000, golongan V (kendaraan barang) dari Rp1.112.000 menjadi Rp 1.213.000, golongan VI (bus besar) dari Rp2.310.000 menjadi Rp2.513.000, golongan VI (truk besar) dari Rp1.833.000 menjadi Rp2.001.000, golongan VII (truk roda 10 ke atas) dari Rp2.355.000 menjadi Rp2.567.000, golongan VIII (alat berat) dari Rp3.158.000 menjadi Rp3.834.000, dan golongan IX (truk gandeng) dari Rp5.268.000 menjadi Rp5.741.000. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013